Skip to main content
×

GE.com has been updated to serve our three go-forward companies.

Please visit these standalone sites for more information

GE Aerospace | GE Vernova | GE HealthCare 

header-image

Abadi Purnomo; Perlu Kerja Keras Untuk Mencapai Target Bauran EBT 23% di 2025

Lukya Panggabean
April 08, 2019
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali menegaskan Pemerintah tetap menargetkan porsi EBT (Energi Baru Terbarukan) dalam bauran energi minimal 23% di 2025. Menurut Menteri ESDM, Ignasius Jonan, hal ini tantangan yang amat besar sehingga pemerintah memutuskan inisiatif pembangkit EBT di bawah 10 MW tidak perlu ada dalam RUPTL, tujuannya mengejar bauran energi yang berasal dari EBT.
Selain itu, hal terpenting lainnya adalah perluasan akses listrik. Rasio elektrifikasi tahun lalu (2018) naik sebesar 14% dibanding empat tahun terakhir. "Sesuai arahan Presiden, energi harus berkeadilan, tantangannya (harga) harus terjangkau," kata Jonan di acara diseminasi Keputusan Menteri ESDM tentang Pengesahan RUPTL 2019-2028 PT PLN.

Untuk menanggapi hal ini, GE Reports Indonesia berkesempatan mewawancarai, anggota DEN (Dewan Energi Nasional), Ir. Abadi Poernomo Dipl. Geoth, En. Tech. Abadi Poernomo merupakan salah satu sosok yang sangat dikenal di sektor EBT, khususnya Panasbumi. Seperti apa perspektifnya mengenai target bauran EBT dan sebagainya?

Berikut ini adalah wawancara GE Reports Indonesia dengan mantan Presiden Direktur PT. Pertamina Geothermal Energy (PGE) dan mantan Ketua Asosiasi Panasbumi Indonesia (API) tersebut:

GE Reports Indonesia (GER ID): Bagaimana tanggapan soal target bauran energi 23% pada 2025?

Abadi Poernomo (AP): Pengembangan EBT belum kondusif hingga saat ini. Sebenarnya dalam KEN (Kebijakan Energi Nasional) sudah diamanatkan, pada 2025 pencapaian EBT dalam bauran energi adalah 23%. Hal ini dipertegas dan dijabarkan dalam Peraturan Presiden Nomor 22/2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional (RUEN).

Dari target 23% tersebut, apabila kita break down terdiri daripada listrik dan non listrik. Sebagaimana diketahui bahwa KEN ditetapkan pada 2014 dan tentunya menggunakan asumsi tahun sebelumnya, yang mana pada saat itu pertumbuhan ekonomi sekitar 7% dan pertumbuhan penduduk sekitar 1,8%. Kalau pertumbuhan ekonomi sekitar 7%, kebutuhan pertumbuhan kebutuhan listrik sekitar 8-9 % karena elastisitas pertumbuhan energi kita sekitar 1,22 sampai 1.4 persen.

Itu yang menjadi baseline untuk menentukan target kebutuhan listrik dan kebutuhan energi di 2025. Pada 2014 kebutuhan energi sekitar 166 MTOE dan pada 2025 akan menjadi 400 MTOE. Oleh karenanya, 23% dari 400 MTOE adalah 92 MTOE. Dari 92MTOE itu sekitar 60 MTOE itu digunakan untuk listrik atau setara dengan 45 GW, dan 30 MTOE untuk yang biodiesel, bioethanol dan segala macam.

 

GER ID: Tapi apa bakal tercapai karena sekarang bauran EBT baru tercapai sekitar 10%?

AP: Menurut saya akan sulit karena banyak faktor hambatan dan tantangan. Sekarang yang menjadi permasalahan utama pengembangan EBT adalah dukungan pendanaan dan keekonomian. Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan bekerja sama dengan Ditjen EBTKE Kementerian ESDM masih berusaha mencari terobosan untuk dana-dana yang dapat digunakan untuk pengembangan EBT. Sampai saat ini belum ada dukungan kalau pendanaan dari lokal, karena bentuknya pinjaman jangka pendek dan bunganya tinggi.

Saat ini, kapasitas pembangkit terpasang sekitar 60 GW, bila ditambah dengan program 35 GW maka totalnya mencapai 95 GW. Bilamana sesuai amanah Undang-Undang seharusnya pada saat itu pembangkit EBT sudah mencapai tidak kurang dari 30 GW.

GER ID: Apa iya kita bisa membangun EBT 30 Gigawatt pada 2025?

AP: Ini berat. Perlu kerja keras dan ada break through yang luar biasa di semua sisi, baik regulasinya, dukungan pendanaan, perizinan, dan hal lainnya yang terkait

 

GER ID: Seperti apa kendalanya?

AP: Banyak. Sebagaimana saya sampaikan tadi, kendala utama adalah, sampai saat ini pengembangan EBT tidak mencapai nilai keekonomiannya dan langkanya dukungan pendanaan lokal. Masih ada masalah lain yang perlu diselesaikan terkait masalah sosial, pembebasan lahan, dan perijinan.

 

GER ID: Lantas harus bagaimana untuk mengatasi kendala-kendala tersebut?

AP: Banyak hal yang perlu dilakukan. Kehadiran pemerintah untuk mendukung penuh pengembangan EBT ini diperlukan. Kebijakan BI dan OJK juga diperlukan agar pengembangan EBT mendapatkan dukungan pendanaan dengan bunga rendah dan masa pinjaman jangka panjang. Perlunya insentif fiskal atau non fiskal atau lebih ekstrem perlu dibentuk suatu BLU yang membeli semua energi listrik dari EBT yang kemudian disalurkan ke PLN sebagai off taker. Karena ada selisih harga beli dan harga jual, maka BLU inilah yang mendapatkan subsidi.

 

GER ID: Bagaimana dengan pendefinisian ekonomi yang berkeadilan?

AP: Perlu didefinisikan secara rinci berkeadilan untuk siapa? Bagaimana caranya memanfaatkan keadilan itu? Sampai saat ini pemerintah masih dihadapkan pada permasalahan daya beli masyarakat. Padahal kalau berbicara EBT, kita berbicara investasi tinggi dengan return marginal pun masih menghasilkan tarif listrik tinggi. Yang jadi permasalahan kan daya beli masyarakat. Seberapa jauh masyarakat bisa menerima tarif listrik, tarif yang affordable. Kemampuan masyarakat masih Rp 1.500 per 1 Kwh. Lalu apakah dengan masuk EBT masih tetap bisa Rp 1.500? Jika tidak bisa, subsidi bertambah. Sekarang kalau ada kenaikan tarif listrik pasti memengaruhi inflasi, tapi kalau tidak dinaikkan listriknya, PLN suffering.

Kalau kita lihat, kemampuan daya beli masyarakat kita terhadap listrik itu tidak lebih dari 10 sen dolar. Sementara EBT dikembangkan dengan tarif sekitar di atas 10 sen, mungkin 12, 13, 14, bahkan sampai 19 sen. Pertanyaannya, siapa yang menanggung ini?

 

GER ID: APBN mungkin?

AP: Dijelaskan oleh DPR itu hanya bisa subsidi langsung. Ini menjadi dilematis karena kalau mengembangkan EBT persoalan utama adalah keekonomiannya. Tidak mungkin untuk 30 atau 45 Gigawatt itu semuanya dibangun PLN. Sekuat-kuatnya PLN risikonya besar.

 

GER ID: Menurut Anda, apa solusi terbaik untuk mengatasi kendala ini?

AP: Kita perlu memberikan kesempatan kepada investor swasta untuk berperan serta berkembang EBT. Namun, EBT hanya bisa berkembang kalau keekonomiannya masuk, kalau keekonomiannya tidak masuk, tidak akan bisa berkembang.

Kita juga perlu pikirkan pola daya beli masyarakat pada listrik. EBT itu bisa membuat tarifnya sekitar 85% dari BPP (Biaya Pokok Produksi). Padahal BPP itu adalah mix together dengan PLTU. Pengembangan EBT tidak bisa secepat energi batu bara yang saat ini masih menjadi andalan untuk pembangunan pembangkit listrik. Untuk itu penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) EBT diharapkan bisa mendorong pengembangan. Batubara, ya, jujur saja hanya 8 sen daripada listrik. Tapi kan dampak ekstralitasnya luar biasa. Makin lama nanti makin hitam langit kita.

GER ID: Apa sudah ada terobosan program dan aturan?

AP: Banyak sebenarnya program-program bagus pemerintah seperti “Satu Juta Rooftop”. Ada juga untuk investor, masyarakat dan produsen-produsen peralatan dan sebagainya agar harga listrik EBT bisa murah. Sebab investasi EBT akan murah kalau ada market-nya sehingga harganya makin turun. Soal aturan, yang dikeluarkan pemerintah pada dasarnya sudah mendukung untuk pengembangan EBT. Apapun regulasinya tentunya akan tergantung offtaker.